Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengupayakan restitusi bagi para korban investasi bodong robot trading Net89.
Upaya ini dilakukan guna memastikan para korban mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami. Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Dirtipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan bahwa keputusan mengenai restitusi berada di tangan pengadilan.
Namun, pihaknya tetap berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan adanya upaya pemulihan hak-hak korban.
“Terkait dengan nasib para korban dan barang bukti, nanti akan diputuskan dalam persidangan. Saat ini, kami didampingi oleh LPSK untuk membantu agar proses hukum bisa memberikan keputusan yang berpihak kepada korban,” ujar Helfi.
Saat ini, sekitar 7.000 orang tercatat sebagai korban dalam kasus ini. Barang bukti yang telah disita akan diproses dalam persidangan, dan LPSK akan memberikan pendapat yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan restitusi.
Ketua LPSK, Achmadi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyidik dan berbagai pihak terkait, termasuk para pemohon, untuk menindaklanjuti mekanisme ganti rugi.
“LPSK telah mengambil langkah-langkah dalam menilai dan memfasilitasi ganti kerugian, termasuk melalui mekanisme restitusi,” jelas Achmadi.
Kasus investasi bodong Net89 menjadi salah satu kasus penipuan terbesar yang tengah ditangani kepolisian.
Upaya hukum yang dilakukan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi ilegal. (R)