24 C
Medan
Selasa, Januari 28, 2025

Kabinet Merah Putih Capai 100% Kepatuhan LHKPN, KPK Beri Apresiasi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kabinet Merah Putih atas capaian 100% kepatuhan dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Capaian ini dinilai sebagai contoh baik bagi penyelenggara negara lainnya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

“KPK mengapresiasi atas 100% kepatuhan Kabinet Merah Putih dalam menyampaikan LHKPN. Hal ini sekaligus sebagai teladan baik bagi para penyelenggara negara lainnya untuk melaporkan LHKPN secara patuh dan transparan,” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa.

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024, penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dalam waktu tiga bulan sejak pelantikan.

Dalam Kabinet Merah Putih, terdapat 124 penyelenggara negara (PN), terdiri atas 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, serta 15 utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus.

Mayoritas anggota kabinet dilantik pada 21 Oktober 2024, dengan tenggat pelaporan LHKPN pada 21 Januari 2025. Satu penyelenggara negara lainnya yang dilantik pada 6 Desember 2024 juga telah memenuhi kewajiban pelaporan.

Dengan demikian, seluruh laporan telah diterima oleh KPK dan akan melalui proses verifikasi administratif sebelum dipublikasikan di laman elhkpn.kpk.go.id.

LHKPN berperan penting dalam pencegahan korupsi dengan memastikan transparansi asal-usul dan kepemilikan harta kekayaan pejabat negara. Masyarakat juga dapat mengakses laporan ini untuk berpartisipasi dalam pengawasan terhadap penyelenggara negara.

Selain itu, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk segera menyampaikan LHKPN periodik tahun 2024. Batas akhir pelaporan ditetapkan hingga 31 Maret 2025.

Capaian Kabinet Merah Putih dalam pelaporan LHKPN diharapkan menjadi standar baru bagi pejabat negara dalam membangun budaya transparansi dan antikorupsi di Indonesia. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru