Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penandatanganan ini dilakukan Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat.
Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mencegah dan menindak praktik korupsi secara sistematis.
“Penandatanganan MoU ini menjadi bukti komitmen bersama dalam memberantas korupsi. Kami yakin sinergi ini akan meningkatkan efektivitas pencegahan dan penindakan,” ujarnya.
MoU ini mencakup sepuluh aspek kerja sama, di antaranya pencegahan korupsi, pertukaran data dan informasi, penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum internasional (mutual legal assistance), serta pengelolaan pengaduan melalui sistem whistleblowing.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa sinergi ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi kelembagaan yang dilakukan pemerintah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini adalah langkah konkret untuk menciptakan sinergi antarinstansi guna memperbaiki tata kelola pemerintahan. Komitmen ini bukan hanya untuk memperbaiki sistem, tetapi juga memastikan masyarakat merasakan dampaknya,” ungkapnya.
Selain dengan KPK, Kemenkum juga menandatangani MoU dengan 28 kementerian dan lembaga lainnya, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat transparansi, integritas, dan efektivitas birokrasi dalam melayani masyarakat.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan upaya pemberantasan korupsi semakin efektif dan membawa perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. (R)