28 C
Medan
Kamis, Januari 30, 2025

Penyidik Polri Dalami Dugaan Korupsi Tanah di Cengkareng

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri terus mengusut dugaan korupsi dalam pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Kasus ini melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015, dengan indikasi suap kepada penyelenggara negara dan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 M.

Kepala Kortastipidkor Irjen Pol Cahyono Wibowo SH MH menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung. “Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujar Cahyono.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti baru yang semakin memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus ini.

Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengamankan aset yang terkait dengan kasus tersebut.

Dalam perkembangan lain, Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 17 Januari 2025 menolak gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa berinisial RHI.

Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil.

Keputusan ini menjadi sorotan mengingat sebelumnya terdapat dua gugatan praperadilan lain yang diajukan tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor Polri berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Penyidik menilai putusan ini penting untuk mencegah preseden yang bisa menghambat proses hukum di masa mendatang. “Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono.

Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih serta akuntabel dalam setiap tahap penyidikan. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru