Surabaya (buseronline.com) – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi, yang sempat menghebohkan masyarakat. Kasus ini bermula dari temuan koper merah berisi jasad korban tanpa kepala di wilayah Ngawi.
Dalam waktu 3×24 jam, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Pol Farman SH SIK MH dalam konferensi pers menjelaskan kronologi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku diketahui bertemu di sebuah hotel di Kediri pada 19 Januari 2025. Setelah terjadi perselisihan, pelaku mencekik korban hingga tewas.
“Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper. Bagian tubuh korban kemudian dibuang di beberapa lokasi berbeda, yakni kaki di Trenggalek, kepala di Ponorogo, dan tubuh di wilayah Ngawi di dalam koper merah,” ungkap Kombes Pol Farman.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku telah mempersiapkan aksinya dengan matang. “Pelaku sudah membeli plastik, lakban, dan pisau sebelum kejadian. Ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara terencana,” sambungnya.
Proses pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai elemen kepolisian, termasuk tim forensik yang memastikan bukti-bukti kuat dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan demi memberikan keadilan kepada keluarga korban,” tegas Kombes Pol Farman.
Di akhir keterangannya, ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap semua fakta terkait kasus ini. (R)