31 C
Medan
Minggu, Februari 2, 2025

Pengembangan Sistem Penerimaan Murid Baru: Kemendikdasmen Libatkan Pemangku Kepentingan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengadakan Forum Konsultasi Publik di Jakarta pada Kamis, untuk menghimpun aspirasi dari masyarakat dan pemangku kepentingan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa rancangan ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan yang adil dan berkualitas bagi semua siswa.

“Kami mengharapkan Bapak/Ibu sekalian dapat memberikan masukan agar Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini dapat menjadi keputusan yang memberikan jaminan bagi semua pihak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu,” ujar Abdul Mu’ti.

Salah satu perubahan utama yang diperkenalkan adalah pergantian nama dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru). Menurut Abdul Mu’ti, perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah, tetapi mencerminkan kebijakan yang lebih luas.

“Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, tetapi ada empat jalur penerimaan,” jelasnya.

Kebijakan ini disusun secara moderat, dengan mempertahankan aspek-aspek yang telah berjalan baik serta memperbaiki berbagai kekurangan melalui modifikasi sistem.

Dalam rancangan aturan baru ini, terdapat empat jalur penerimaan siswa, yaitu:

1. Jalur Domisili – Memprioritaskan calon murid yang tinggal di wilayah administratif tertentu untuk mendekatkan tempat tinggal dengan sekolah.

2. Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas.

3. Jalur Prestasi – Bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik melalui kompetisi maupun non-kompetisi.

4. Jalur Mutasi – Untuk calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua atau anak guru di sekolah tempat orang tua mengajar.

Rancangan peraturan ini juga mengatur kuota penerimaan siswa di tiap jenjang pendidikan sebagai berikut:

SD: Jalur domisili minimal 70%, afirmasi minimal 15%, mutasi maksimal 5%, tanpa jalur prestasi.

SMP: Jalur domisili minimal 40%, afirmasi minimal 20%, mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi minimal 25%.

SMA: Jalur domisili minimal 30%, afirmasi minimal 30%, mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi minimal 30%.

Mendikdasmen juga menyampaikan bahwa untuk jenjang SMA, sistem rayonisasi akan diperluas berbasis provinsi, guna mengakomodasi sekolah yang berada di wilayah perbatasan lintas provinsi.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menegaskan bahwa sistem penerimaan murid baru ini didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta non-diskriminatif.

“Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik dan efektif,” kata Ojat.

Forum konsultasi publik ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan kementerian/lembaga, Dinas Pendidikan, penyelenggara pendidikan swasta, organisasi masyarakat, media, serta kepala sekolah.

Dengan adanya forum ini, diharapkan kebijakan SPMB dapat lebih matang dan mengakomodasi kebutuhan pendidikan di Indonesia secara lebih inklusif dan berkeadilan. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru