Medan (buseronline.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menerima langsung 66 persen dari pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyusul diberlakukannya opsen pajak mulai 5 Januari 2025.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyampaikan hal tersebut saat meninjau Operasi Gabungan Kepatuhan Bulanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota, Kamis.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah dan memastikan dana pajak dapat digunakan secara optimal bagi pembangunan kota.
“Dengan adanya kebijakan ini, Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayar masyarakat akan langsung kembali ke Pemko Medan sebesar 66 persen,” ujar Bobby.
Ia juga menambahkan bahwa Pemko Medan akan terus berusaha mengoptimalkan penerimaan pajak agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam peninjauan tersebut, Bobby Nasution didampingi Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting, Inspektur Sulaiman Harahap, Kepala Bapenda Sutan Tolang Lubis, serta tim dari Bapenda Sumut, Ditlantas Poldasu, Jasa Raharja, dan Bank Sumut.
Operasi gabungan yang berlangsung di depan Taman Makam Pahlawan itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Pengendara yang kedapatan menunggak pajak diarahkan untuk segera melakukan pembayaran di Mobil Pelayanan Samsat Keliling yang disediakan di lokasi.
Sementara itu, bagi yang belum bisa melunasi pajak di tempat, diberikan surat teguran dengan batas waktu 14 hari untuk menyelesaikan kewajibannya.
Pemko Medan berharap dengan adanya kebijakan opsen pajak ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan. (R)