Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan berhasil mengungkap empat kasus impor ilegal dalam tiga bulan terakhir. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dengan total nilai barang mencapai Rp51,23 M serta kerugian negara sebesar Rp64,25 M.
“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp64,25 M,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kasus pertama melibatkan PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Direktur utama perusahaan, RH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan manipulasi kode Harmonized System (HS) dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
“Modus yang digunakan adalah mengubah kode HS dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan menghindari pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN, dan DM,” jelas Helfi.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,56 M dengan nilai barang mencapai Rp16,98 M.
Di kasus kedua, penyelundupan rokok terungkap di gudang penyimpanan rokok di Kampung Parung, Serang, Banten. Petugas menyita 511.648 batang rokok ilegal dengan modus penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
“Pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 10-12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang, sehingga terlihat seperti sudah membayar cukai yang seharusnya lebih tinggi,” ungkapnya.
Nilai barang dalam kasus ini mencapai Rp13,16 M dengan kerugian negara sebesar Rp26,28 M.
Kasus ketiga melibatkan PT Glisse Indonesia Asia yang kedapatan menjual barang elektronik tanpa sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sebanyak 2.406 unit barang elektronik, seperti Smart TV, LED TV, mesin cuci, setrika listrik, dan speaker, disita dalam pengungkapan ini.
“Barang-barang ini dijual melalui media sosial tanpa memiliki SNI, sehingga berpotensi membahayakan konsumen,” jelas Direktur.
Nilai barang elektronik yang disita mencapai Rp18,08 M, dengan kerugian negara sebesar Rp5,61 M.
Kasus terakhir adalah penyelundupan suku cadang kendaraan palsu dari berbagai merek terkenal, seperti Honda, Toyota, Mitsubishi, dan Ford. Suku cadang ilegal ini dijual oleh Toko Sumber Abadi di Jakarta.
Barang yang disita mencakup 1.396 dus kampas rem, filter oli, filter solar, fan clutch, dan termostat, dengan nilai barang Rp3 miliar serta kerugian negara Rp10,8 miliar.
“Kami juga menyita tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan berbagai alat produksi lainnya,” tambah Helfi.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Keempat kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak penyelundupan terhadap ekonomi negara dan keselamatan konsumen. Kami akan terus memperketat pengawasan dan memberantas praktik ilegal seperti ini,” pungkasnya. (R)