30 C
Medan
Kamis, Februari 13, 2025

Kasus Dugaan Pemalsuan Pagar Laut di Tangerang Naik ke Tahap Penyidikan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Dari hasil gelar perkara, kami sepakat bahwa telah ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik. Selanjutnya, kami siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (5/2/2025).

Meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, pihak kepolisian masih belum mengungkapkan siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka. Namun, Djuhandani menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami akan mendalami lebih lanjut dalam proses penyidikan. Sebelum menetapkan tersangka, kami tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. Namun, pada prinsipnya, penyidikan sudah kami persiapkan dengan matang,” jelasnya.

Sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik telah memeriksa lima saksi kunci, yaitu perwakilan dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang.

Selain itu, Senin (3/2/2025), penyidik juga meminta keterangan dari tujuh saksi lainnya yang menjadi dasar dalam gelar perkara ini. Gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim dari Bareskrim, penyidik utama, penyidik madya, serta para penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum.

Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak awal Januari 2025 atas perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025.

Dalam proses penyelidikan, Polri juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk KKP, Kementerian ATR/BPN, serta pihak kelurahan tempat terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut.

Djuhandani menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam kasus ini mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Semoga kita bisa mengungkap lebih jauh apakah ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 264 KUHP serta Undang-Undang TPPU,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi berdampak besar terhadap regulasi pengelolaan wilayah laut di Indonesia. Penyidikan yang transparan dan akurat diharapkan dapat mengungkap modus operandi serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan ini. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru