25 C
Medan
Rabu, Februari 12, 2025

Pemutakhiran Dapodik: Meningkatkan Transparansi PIP dan Akses Pendidikan Merata

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan pentingnya pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) guna memastikan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) yang transparan dan tepat sasaran.

Hal ini disampaikan dalam webinar bertajuk “Keterisian Data Siswa pada Dapodik untuk Program Indonesia Pintar”, yang disiarkan melalui kanal YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen pada Selasa.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Sekretaris Ditjen PDM), Eko Susanto, menegaskan bahwa pemutakhiran Dapodik harus dilakukan secara akurat dan tepat waktu agar seluruh siswa yang berhak menerima bantuan PIP tidak terlewatkan.

“PIP adalah bantuan uang tunai bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk meringankan biaya pendidikan mereka. Oleh karena itu, data Dapodik harus selalu diperbarui agar semua anak Indonesia dapat melanjutkan pendidikan minimal hingga jenjang menengah,” ujar Eko.

Dalam kesempatan tersebut, Eko juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan mengenai tiga hal penting terkait pemutakhiran Dapodik:

1. Batas waktu pengiriman data yang valid, lengkap, dan logis adalah 10 Februari 2025.

2. Akurasi penandaan siswa penerima PIP, terutama bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, menjadi faktor utama dalam keberhasilan penyaluran bantuan.

3. Kelengkapan data siswa harus diperiksa, dan jika ada yang kurang, segera dilengkapi untuk memastikan verifikasi dan validasi berjalan lancar.

Selain itu, Eko menekankan pentingnya komunikasi antara sekolah dan orang tua penerima PIP guna menciptakan transparansi dan mencegah kesalahpahaman dalam penyaluran dana bantuan ini.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Adhika Ganendra, turut mengingatkan bahwa pemutakhiran data siswa dalam Dapodik menjadi tahap awal dalam proses penetapan penerima PIP.

Jika ada kendala dalam pengisian data, satuan pendidikan harus segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat agar tidak ada siswa yang tertinggal.

“Data yang tidak diperbarui sebelum 10 Februari 2025 baru akan diproses pada cut-off kedua pada 31 Agustus 2025. Selain itu, sekolah wajib mematuhi Panduan PIP, karena ada sanksi pidana bagi pihak yang terbukti memotong dana PIP,” tegas Adhika.

Ia juga menegaskan bahwa sekolah harus mengumumkan daftar penerima PIP berdasarkan Surat Keputusan (SK) PIP yang telah dipublikasikan melalui Aplikasi Si Pintar (pip.kemdikbud.go.id).

Sejak 2015, jumlah penerima PIP terus meningkat. Pada tahun 2024, penerima PIP mencapai 18.594.627 siswa dengan total anggaran Rp13,4 T.

Untuk memastikan dana ini tepat sasaran, dinas pendidikan diharapkan melakukan koordinasi dengan seluruh satuan pendidikan agar siswa yang paling membutuhkan mendapatkan prioritas.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan terkait PIP, Kemendikbudristek telah menyediakan berbagai kanal resmi, di antaranya Unit Layanan Terpadu (ULT), Inspektorat Jenderal, serta Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan pemutakhiran Dapodik yang akurat, transparansi dalam penyaluran PIP dapat terwujud, sehingga lebih banyak anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru