Bekasi (buseronline.com) – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap aktivitas tambang mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di sebuah gudang di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam operasi ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua orang tersangka, salah satunya adalah warga negara asing (WNA).
Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah tim penyidik menerima informasi terkait pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pasir timah tersebut dikirim ke gudang tertutup di Jatirangga untuk diolah menjadi balok timah.
“Gudang ini telah beroperasi sejak 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kombes Pol Donny dalam konferensi pers, Selasa.
Polisi melakukan penggerebekan pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi, tim menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan.
Sebanyak 207 batang balok timah dengan berat total 5,81 ton, dua toples pasir timah, alat pengukur logam XRF, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, dan tiga unit telepon genggam turut diamankan.
Dari delapan orang yang diamankan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MJ (WNA) sebagai kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama, dan AF (WNI), direktur CV Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal ini.
Sementara itu, tujuh pekerja lainnya hanya berstatus sebagai saksi karena bekerja berdasarkan upah bulanan sebesar Rp5 juta.
“Berdasarkan penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan. Potensi kerugian negara dari kegiatan ini mencapai Rp10,038 M,” jelas Kombes Pol Donny.
Polisi kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pengirim pasir timah dari Bangka Belitung. Identitas pengirim sudah dikantongi dan proses pengejaran terhadap pelaku lain sedang dilakukan.
“Kami yakin ini bukan kasus tunggal. Masih ada jaringan lain yang beroperasi, dan kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Kasus ini juga diduga terkait dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 M.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menjaga kekayaan negara dari aktivitas ilegal. (R)