Senin, Mei 19, 2025
27.7 C
Medan

Polri Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Video Deepfake Prabowo dan Sri Mulyani

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial JS (25) atas dugaan tindak pidana penipuan menggunakan teknologi deepfake.

JS diduga menyebarkan video manipulatif yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menipu masyarakat dengan modus bantuan dana fiktif.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa tersangka menyebarkan video deepfake tersebut agar seolah-olah pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Hal ini dilakukan agar tampak seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat,” ujar Himawan dalam konferensi pers, Jumat.

Menurut Himawan, tersangka memperoleh video tersebut dengan mengunduh unggahan dari akun Instagram lain menggunakan kata kunci “prabowo give away”.

Setelah mendapatkan video, JS mengunggahnya kembali di akun Instagram @indoberbagi2025, yang memiliki 9.399 pengikut.

JS menggunakan modus penyebaran video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah tokoh publik.

Video tersebut kemudian dilengkapi dengan caption dan nomor telepon, menarik perhatian masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan dana.

Namun, agar dana dapat dicairkan, korban diwajibkan membayar biaya administrasi terlebih dahulu. Padahal, program bantuan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pemerintah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, JS telah menjalankan aksinya sejak tahun 2024 dan berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp65 juta.

Total korban yang tertipu mencapai 100 orang, tersebar di 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang menawarkan bantuan keuangan dengan syarat pembayaran tertentu.

Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi ke sumber resmi guna menghindari penipuan digital semacam ini. (R)

- Advertisement -

Hot this week

Wapres Gibran Apresiasi Inovasi Riset dan Hilirisasi di Taman Sains Teknologi Herbal

Humbahas (buseronline.com) - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming...

Peluncuran Buku “Road to Rotterdam”, LPEI dan KBRI Den Haag Dukung Diversifikasi Ekspor

Jakarta (buseronline.com) - Dalam upaya mendukung strategi diversifikasi ekspor...

Pembangunan SMA Garuda Resmi Dimulai: Kemdiktisaintek dan Pemprov NTT Teken Hibah Lahan

Jakarta (buseronline.com) - Komitmen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan...

Wujudkan Pendidikan Tinggi Bersih, Mendiktisaintek dan Kejaksaan Agung Pererat Sinergi Hukum

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi...

Kerja Sama Pendidikan Tinggi, Indonesia dan Saint Lucia Jalin Kemitraan

Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Tinggi,...

Topics

Wapres Gibran Apresiasi Inovasi Riset dan Hilirisasi di Taman Sains Teknologi Herbal

Humbahas (buseronline.com) - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming...

Peluncuran Buku “Road to Rotterdam”, LPEI dan KBRI Den Haag Dukung Diversifikasi Ekspor

Jakarta (buseronline.com) - Dalam upaya mendukung strategi diversifikasi ekspor...

Pembangunan SMA Garuda Resmi Dimulai: Kemdiktisaintek dan Pemprov NTT Teken Hibah Lahan

Jakarta (buseronline.com) - Komitmen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan...

Wujudkan Pendidikan Tinggi Bersih, Mendiktisaintek dan Kejaksaan Agung Pererat Sinergi Hukum

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi...

Kerja Sama Pendidikan Tinggi, Indonesia dan Saint Lucia Jalin Kemitraan

Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Tinggi,...

Kemenkes: Konsumsi Makanan Sesuai Jadwal untuk Jaga Kesehatan Jemaah

Makkah (buseronline.com) - Dalam rangka menjaga kesehatan jemaah haji...

Indonesia Dorong Kemandirian Alat Kesehatan Lewat Kerja Sama ASEAN-Jepang

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI)...

Related Articles