28 C
Medan
Minggu, Februari 23, 2025

KPK Dorong Integritas di Dunia Usaha Lewat Seminar Antikorupsi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat peran dunia usaha dalam upaya pemberantasan korupsi melalui edukasi dan penanaman budaya integritas.

Dalam rangka ini, KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menjadi narasumber dalam seminar bertajuk “Integritas Pekerja Sebagai Pilar Utama Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi” yang diselenggarakan oleh PT KA Properti Manajemen di Jakarta, Rabu.

Seminar ini dihadiri Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, serta jajaran pimpinan PT KA Properti Manajemen, termasuk Komisaris Utama Roni Komar, Komisaris Djarot Tri Wardhono, Direktur Keuangan Reska Putri Praslita, Direktur Operasi Takdir Santoso, dan Direktur Pengembangan Usaha Sandy Rudiana.

Selain itu, para pegawai jajaran manajer perusahaan juga turut serta dalam acara ini. Dalam paparannya, Wawan Wardiana menegaskan bahwa KPK terus mendorong pelaku usaha untuk menanamkan nilai integritas dalam operasional bisnis mereka.

Ia menekankan bahwa integritas adalah pilar utama yang harus diperkuat dalam dunia usaha. “Melalui seminar ini, diharapkan para pegawai PT KA Properti Manajemen dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam setiap aspek pekerjaannya, guna mewujudkan lingkungan usaha yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Wawan.

Sementara itu, Komisaris Utama PT KA Properti Manajemen Roni Komar menyoroti pentingnya integritas dalam menjalankan bisnis. Ia berharap seminar ini dapat meningkatkan kesadaran karyawan akan budaya antikorupsi di lingkungan perusahaan.

Sebagai narasumber utama, Wawan Wardiana membawakan materi bertema “Pemberantasan Korupsi dan Penguatan Integritas pada Perusahaan BUMN”. Ia menjelaskan bahwa korupsi sering kali berawal dari praktik pemberian yang tampak sepele namun berdampak besar terhadap independensi dan profesionalisme di dunia usaha.

“Jika seseorang memberikan sesuatu kepada pejabat negara atau pejabat di BUMN tanpa menyampaikan maksudnya, itu disebut gratifikasi. Jika maksudnya diungkapkan, itu menjadi suap,” jelas Wawan.

Ia menambahkan bahwa pemberian semacam itu dapat menciptakan konflik kepentingan yang menghambat objektivitas dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, komitmen antikorupsi di dunia usaha harus dimulai dari kepemimpinan tertinggi dengan kebijakan yang tegas dan tanpa toleransi.

Kebijakan ini harus dikomunikasikan secara formal dan disosialisasikan ke seluruh lapisan perusahaan. “Komitmen ini perlu diperbarui secara berkala agar tetap relevan dan semakin kuat dalam menghadapi tantangan bisnis yang dinamis,” tambahnya.

Berdasarkan data KPK hingga akhir 2024, sektor swasta menjadi penyumbang terbesar pelaku tindak pidana korupsi, dengan kasus yang umumnya berbentuk suap dan penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, KPK terus berupaya meningkatkan kesadaran dan peran serta pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem bisnis yang bersih dan berintegritas.

Program edukasi seperti seminar ini juga berkontribusi pada peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, khususnya dalam aspek ekonomi.

Beberapa indikator, seperti Global Insight Country Risk Ratings dan World Economic Forum Executive Opinion Survey, menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di dunia usaha berdampak positif terhadap kepercayaan dalam lingkungan bisnis.

Dengan semakin eratnya kolaborasi antara KPK dan dunia usaha, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di sektor swasta dapat semakin efektif, sehingga menciptakan ekosistem bisnis yang lebih transparan, akuntabel, dan berdaya saing tinggi. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru