23.6 C
Medan
Sabtu, Maret 1, 2025

Polri Ungkap Jaringan TPPO Internasional yang Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Bahrain

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain.

Dilansir dari laman Humas Polri, dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menahan tiga tersangka, yakni SG, RH, dan NH. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant.

Korban sebelumnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh para pelaku, namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Menurut kepolisian, para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Para korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta. Pelaku kemudian menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat, sebelum memberangkatkan korban ke Bahrain.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka dengan peran masing-masing. SG: Berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain serta menerima uang dari korban.

RH: Direktur LPK yang mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang, serta mengatur keberangkatan. NH: Staf LPK yang menangani dokumen persyaratan kerja dan proses keberangkatan.

Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO, KBP Amingga PM SIK MH mengungkap bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri,” ujar KBP Amingga.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua buku tabungan, empat kartu ATM, dan enam bundel rekening koran.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp15 M.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi. Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi,” tegas KBP Amingga.

Saat ini, penyelidikan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perdagangan orang yang merugikan warga negara Indonesia. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru