Jakarta (buseronline.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menegaskan pentingnya integritas bagi pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam upaya mencegah praktik korupsi di sektor kesehatan.
Hal ini disampaikan dalam acara pembekalan integritas dan etos kerja bertajuk Spirit Ramadan dalam Percepatan Perubahan Budaya Kerja, yang digelar di Auditorium Siwabessy, Gedung Prof Sujudi Kemenkes, Jakarta, Jumat.
Dalam kesempatan tersebut, Fitroh menyoroti bahwa kemajuan teknologi dan regulasi yang semakin mendukung sektor kesehatan belum sepenuhnya menutup celah rawan korupsi.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa integritas harus menjadi bagian dari kepribadian setiap pegawai Kemenkes agar dapat mencegah tindakan koruptif dalam berbagai situasi kerja.
“Momentum pembekalan ini menjadi salah satu upaya KPK dalam meningkatkan integritas para penyelenggara negara. Kemenkes memiliki tanggung jawab besar dalam mengintegrasikan jejaring pelayanan kesehatan hingga tingkat desa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Fitroh.
Fitroh menegaskan bahwa percepatan layanan kesehatan harus dilakukan dengan prinsip good governance, sehingga pelayanan menjadi lebih akuntabel dan transparan.
KPK juga mendorong transformasi sektor kesehatan melalui perubahan budaya kerja berbasis nilai inti BerAKHLAK, dengan tiga akselerasi utama: eksekusi efektif, inovasi dalam cara kerja, serta peningkatan pelayanan unggulan.
“Integritas harus menjadi landasan utama bagi seluruh pegawai Kemenkes, dari level tertinggi hingga terendah. Ini bukan sekadar prinsip, tetapi amanah yang harus dijalankan untuk mewujudkan pelayanan yang akuntabel,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menekankan bahwa ketulusan dalam melayani menjadi kunci utama dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal.
Ia menegaskan bahwa Kemenkes harus terus bertransformasi demi pelayanan yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Untuk mengantisipasi praktik korupsi di sektor kesehatan, Dante menyoroti dua langkah utama yang harus dilakukan pegawai Kemenkes, yaitu:
1. Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ): Menerapkan sistem pengelolaan PBJ yang tersentralisasi agar lebih transparan dan minim penyimpangan.
2. Pembangunan Kesadaran Moral: Menanamkan kesadaran individu untuk menolak korupsi dalam segala bentuknya.
“Pelayanan kesehatan harus dilakukan secara komprehensif, dengan koordinasi dan kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan, serta didukung sistem moral yang baik,” ujar Dante.
Dengan adanya komitmen terhadap integritas dan transparansi, diharapkan transformasi kesehatan di Indonesia dapat berjalan lebih optimal, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, serta terbebas dari praktik korupsi yang dapat merugikan pelayanan kesehatan. (R)