Tangerang (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus pemalsuan surat untuk penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Polri segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan sebelum mengungkap identitas calon tersangka baru.
“Penyidik masih mengumpulkan temuan-temuan terkait kasus tersebut,” ujar Djuhandani, seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Ia menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait pemberkasan perkara terhadap empat tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan.
Meski terdapat perbedaan pendapat dalam hasil penyidikan, koordinasi tetap dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Keempat tersangka yang telah ditetapkan sejak 18 Februari 2025 adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, inisial A, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, inisial UK, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat secara ilegal.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyoroti maraknya praktik pemalsuan dokumen pertanahan di Indonesia.
Dengan adanya temuan baru, diharapkan penyelidikan dapat mengungkap jaringan lebih luas dan mencegah kasus serupa di masa mendatang. (R)