Kolaka (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dilansir dari laman Humas Polri, dalam operasi ini, penyidik berhasil menemukan gudang penampungan BBM ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp105 M selama dua tahun terakhir.
Brigjen Pol Nunung, Dirtipidter Bareskrim Polri menjelaskan bahwa gudang penimbunan ilegal tersebut berlokasi di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk tiga truk tangki, sejumlah tandon, serta ribuan liter solar subsidi yang telah disalahgunakan.
Dalam investigasi, polisi mengungkap bahwa para pelaku memindahkan BBM subsidi dari truk pengangkut yang seharusnya dikirim ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan ilegal. BBM tersebut kemudian dijual ke industri dengan harga non-subsidi.
Untuk menghindari deteksi, mereka juga melakukan pengelabuan GPS pada truk pengangkut agar jalur distribusi seolah-olah tetap sesuai prosedur.
“Kami menemukan adanya pengelabuan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi,” jelas Brigjen Pol Nunung.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Di antaranya, inisial BK yang diduga mengelola gudang penimbunan ilegal, inisial A selaku pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana, serta inisial T yang bertanggung jawab atas penyediaan armada truk pengangkut.
Selain itu, seorang oknum pegawai PT PPN juga diduga terlibat dalam proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina.
Penyelidikan awal memperkirakan total BBM subsidi yang telah disalahgunakan mencapai 10.957 liter, dengan nilai kerugian lebih dari Rp105 M dalam dua tahun terakhir.
Para pelaku terancam sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 M, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelewengan BBM subsidi ini.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas penyelewengan subsidi BBM yang dapat merugikan negara dan masyarakat serta mengganggu ketahanan energi nasional,” tutupnya. (R)