Batubara (buseronline.com) – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pematangsiantar menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara dalam penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Manager PLN UP3 Pematangsiantar, Ramses Manalu, dan Kepala Kejari Batubara, Diky Oktavia SH MHum, Rabu (5/3/2025).
Manager Komunikasi dan TJSL
PLN UID Sumatera Utara Surya Sitepu dalam relis, Jumat (7/3/2025) mengatakan, kesepakatan ini bertujuan memperkuat efektivitas penyelesaian masalah hukum, baik di dalam maupun luar pengadilan, melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK), pendampingan hukum, serta edukasi masyarakat.
Sinergi ini sejalan dengan agenda pemerintah untuk mendukung iklim investasi dan kepastian hukum di Sumatera Utara.
General Manager PLN UID Sumatera Utara, Agus Kuswardoyo, menyatakan dukungan penuh atas kolaborasi ini. “Kerja sama dengan Kejari Batubara merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan penegakan hukum, melindungi aset negara, dan meningkatkan kualitas layanan publik. PLN UID Sumut berkomitmen memastikan seluruh operasional kami berjalan sesuai koridor hukum, sehingga masyarakat dapat merasakan layanan listrik yang andal dan berkelanjutan,” tegas Agus.
Kepala Kejari Batubara, Diky Oktavia SH MHum, menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya bersifat formalitas. “MoU ini akan diikuti dengan tindak lanjut konkret, seperti pemberian SKK dan asistensi hukum untuk menyelesaikan perkara perdata, sengketa lahan, atau tunggakan yang merugikan PLN. Kami juga akan berperan aktif dalam penyuluhan hukum kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kepatuhan dalam penggunaan listrik,” ujar Diky.
Manager PLN UP3 Pematangsiantar, Ramses Manalu, mengapresiasi dukungan Kejari Batubara. “PLN kerap menghadapi tantangan seperti penyelewengan instalasi, pemalsuan listrik, atau tunggakan tagihan. Dengan pendampingan hukum dari Kejari, kami optimis masalah ini dapat diselesaikan secara profesional tanpa meninggalkan celah hukum. Sinergi ini juga akan menjadi media edukasi bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset negara,” jelas Ramses.
Kolaborasi ini diharapkan mempercepat penyelesaian perkara hukum yang selama ini menghambat optimalisasi layanan PLN. Dengan dukungan Kejari, PLN dapat lebih fokus melakukan inovasi layanan, seperti percepatan elektrifikasi, digitalisasi sistem, dan peningkatan keandalan listrik di wilayah Sumatera Utara.
“Harmonisasi antara sektor hukum dan bisnis adalah kunci kemajuan bangsa. Kami yakin kerja sama ini tidak hanya menguntungkan PLN, tetapi juga masyarakat luas melalui penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Agus Kuswardoyo.
Sinergi antara PLN dan Kejaksaan Negeri Batubara ini diharapkan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan listrik yang lebih baik dan lebih aman, serta menegakkan hukum yang berlaku di masyarakat. (P2)