30 C
Medan
Senin, Maret 10, 2025

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tuban dan Karawang

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, delapan tersangka diamankan karena diduga kuat memanipulasi distribusi solar bersubsidi demi keuntungan pribadi.

Dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025), Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung menjelaskan bahwa penyidik berhasil mengamankan tiga tersangka di Tuban dan lima tersangka di Karawang. Mereka adalah BC, K, dan J dari Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Karawang.

“Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025 setelah kami menerima informasi adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di dua wilayah tersebut. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter solar, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang,” ujar Brigjen Nunung.

Selain BBM yang disalahgunakan, tim penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk kendaraan pengangkut, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Brigjen Nunung menjelaskan bahwa para tersangka di Tuban menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk membeli BBM bersubsidi dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di ponsel salah satu tersangka.

Sementara itu, di Karawang, para pelaku diduga membuat surat rekomendasi palsu untuk membeli solar yang seharusnya diperuntukkan bagi petani, kemudian menggunakan barcode MyPertamina untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM solar secara berulang, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Brigjen Nunung.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 M.

Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,4 M, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan barang bersubsidi demi melindungi kepentingan masyarakat.

“Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Bareskrim Polri juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi agar distribusinya lebih tepat sasaran. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru