26 C
Medan
Senin, Maret 10, 2025

KPK Luncurkan MCP 2025, Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi di Daerah

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan indikator terbaru Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 dalam acara yang digelar di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

MCP merupakan instrumen strategis yang digunakan untuk mengukur efektivitas rencana aksi pencegahan korupsi di pemerintah daerah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa MCP 2025 hadir dengan indikator yang lebih komprehensif dan berbasis evaluasi mendalam. Instrumen ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi kepala daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efisien.

“Pencegahan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga memastikan regulasi mendukung ekosistem yang bersih dan sehat. MCP harus menjadi sistem yang memperkuat tata kelola tanpa menciptakan hambatan bagi sektor usaha dan pembangunan ekonomi,” ujar Setyo, seperti dikutip dari laman resmi KPK.

Pada 2024, KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengimplementasikan MCP di 546 pemerintah daerah.

Hasil evaluasi menunjukkan total nilai capaian nasional sebesar 76, mengalami kenaikan satu poin dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, masih diperlukan sejumlah perbaikan guna mengakselerasi upaya pencegahan korupsi.

Sebagai tindak lanjut, MCP 2025 hadir dengan penyempurnaan indikator untuk menutup celah korupsi. Delapan area intervensi utama tetap menjadi fokus, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), dan optimalisasi pajak daerah.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, menjelaskan bahwa delapan area tersebut terdiri atas 16 sasaran pencegahan korupsi dengan total 111 indikator.

“Dari identifikasi kerawanan korupsi di area tersebut, ditentukan sasaran pencegahan yang mencakup tiga aspek utama, yaitu transparansi, regulasi dan kebijakan, serta akuntabilitas,” ungkap Didik.

MCP 2025 disusun berdasarkan evaluasi mendalam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri dan BPKP. Indikator yang ditetapkan selaras dengan tantangan serta kebutuhan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya menekankan bahwa sinergi antara KPK, Kemendagri, dan BPKP melalui MCP menjadi pendorong utama dalam meningkatkan integritas pemerintah daerah.

“MCP adalah instrumen utama dalam mengidentifikasi risiko korupsi serta meningkatkan transparansi tata kelola dan sistem pengawasan. Dengan penerapan MCP yang optimal, daerah akan memperoleh manfaat signifikan, seperti peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta penguatan pengawasan internal,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Raden Suhartono mengungkapkan bahwa MCP berperan penting dalam pengawasan perencanaan dan penganggaran APBD. Hal ini bertujuan untuk mencegah inefektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kami menemukan potensi inefektivitas anggaran daerah mencapai Rp37,97 T. Oleh karena itu, pada periode awal pemerintahan daerah yang baru, diharapkan perangkat daerah dapat melakukan perbaikan dalam perencanaan dan penganggaran,” ujarnya.

Acara peluncuran MCP 2025 turut dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana, Direktur Korsup KPK Wilayah I-V, serta perwakilan dari 546 pemerintah daerah yang hadir secara daring.

Dalam kesempatan ini, KPK juga memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja terbaik dalam implementasi MCP 2024.

Dengan MCP 2025, diharapkan setiap daerah dapat melakukan monitoring, surveillance, controlling, dan prevention secara lebih efektif.

Langkah ini menjadi tolok ukur utama dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi serta memastikan standar minimal tata kelola pemerintahan daerah di seluruh Indonesia. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru