Kutri (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, Bali.
Dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025), Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin SIK MSi mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka yang diamankan berinisial GC, BK, MS, dan KS. Mereka memiliki peran masing-masing dalam operasi ilegal ini.
GC sebagai pemilik usaha membeli gas LPG 3 kg bersubsidi, lalu BK dan MS melakukan pengoplosan ke tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.
Sementara itu, KS berperan sebagai sopir yang mengirimkan gas hasil oplosan ke pelanggan.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025.
Dari hasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diketahui beroperasi selama empat bulan terakhir dengan omset mencapai Rp650 juta per bulan atau sekitar Rp25 juta per hari. Keuntungan yang telah diperoleh para pelaku diperkirakan mencapai Rp3,37 M.
Dalam penggerebekan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung LPG non-subsidi, enam unit truk dan pickup, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengoplos gas.
Sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa, termasuk pemilik lahan, pekerja angkut, dan Kepala Desa Singapadu Tengah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 M.
Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi.
“Jangan coba-coba melakukan penyalahgunaan subsidi, karena kami punya segala cara untuk menggagalkannya,” ujarnya tegas.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi distribusi barang bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (R)