Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya transparansi dalam distribusi pupuk subsidi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa masih ada sekitar tiga juta penerima pupuk subsidi yang tidak dapat diverifikasi. Hal ini diungkapkan dalam pertemuan dengan jajaran PT Pupuk Indonesia (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Saya pernah mendengar bahwa ada tiga juta penerima pupuk subsidi yang orangnya sudah tidak bisa diverifikasi. Mungkin sudah tidak jadi petani lagi atau bahkan sudah meninggal. Ini mohon diperhatikan agar tidak lagi terjadi persoalan seperti itu,” tegas Setyo, dikutip dari laman KPK.
Selain validasi data penerima, KPK juga menyoroti efisiensi distribusi dan kualitas pupuk yang disalurkan. Menurut Setyo, kelancaran distribusi pupuk sangat penting bagi program swasembada pangan yang bergantung pada ketersediaan pupuk berkualitas.
KPK mengapresiasi upaya digitalisasi yang telah dilakukan PT Pupuk Indonesia melalui Command Center. Namun, Setyo meminta akses penuh bagi KPK melalui Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring guna memastikan transparansi dalam seluruh proses distribusi.
Menanggapi permintaan KPK, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi menyatakan kesiapan perusahaan untuk menerima kunjungan dan evaluasi dari KPK.
“Kami sangat mengharapkan KPK berkunjung untuk melihat sistem kami, kira-kira luputnya di mana sehingga bisa kami perbaiki,” ujarnya.
Rahmad juga menyoroti masih adanya sekitar tiga juta petani yang belum menebus pupuk subsidi. Namun, ia memastikan bahwa sistem saat ini memungkinkan perbaikan data secara real-time, sehingga jumlah tersebut dapat berkurang ke depannya.
Salah satu tantangan utama dalam distribusi pupuk adalah keterlambatan penerbitan surat keputusan (SK) oleh pemerintah daerah.
“Tahun 2024, para bupati baru menyelesaikan penerbitan SK pada bulan Juni, sehingga sudah melewati satu musim tanam. Jika kami tetap menyalurkan tanpa SK, kami akan berurusan dengan penegak hukum. Ini menjadi dilema bagi kami,” ungkap Rahmad.
Meski demikian, PT Pupuk Indonesia optimistis bahwa digitalisasi akan meningkatkan efisiensi distribusi. Mulai 1 Januari 2025, petani dapat menebus pupuk lebih cepat melalui sistem digital yang transparan.
Aplikasi Ipubers, yang mulai diimplementasikan pada Februari 2025, memungkinkan pemantauan distribusi pupuk dari pabrik hingga ke tangan petani.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengingatkan bahwa PT Pupuk Indonesia tetap berada dalam lingkup pengawasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meskipun aset perusahaan bukan milik negara, dividen yang dihasilkan merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab,” jelasnya.
Menutup pertemuan, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerja sama KPK dengan PT Pupuk Indonesia berfokus pada koordinasi, bukan pendampingan.
“Ada dua pendekatan yang bisa dilakukan, pertama melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring terkait sistem, dan kedua melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi untuk mengatasi hambatan seperti keterlambatan SK dari pemerintah daerah,” pungkasnya.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh jajaran KPK dan PT Pupuk Indonesia, termasuk Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Informasi dan Data Eko Marjono, serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana. (R)