Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong peningkatan integritas di sektor dunia usaha melalui edukasi dan pembinaan.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Dunia Usaha Antikorupsi yang diselenggarakan secara daring oleh The Local Enables (TLE), Selasa.
Dalam kegiatan ini, dua narasumber dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, yaitu Nurtjahyadi dan Anggi Fitriani Mamonto, memberikan materi terkait tindak pidana korupsi serta peran serta pelaku usaha dalam pemberantasan korupsi.
Nurtjahyadi mengungkapkan bahwa korupsi dalam dunia usaha masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan data KPK hingga akhir 2024, pelaku tindak pidana korupsi yang paling dominan berasal dari sektor swasta, terutama dalam kasus penyuapan dan korupsi dalam pengadaan barang/jasa.
“Tren ini juga tercermin dalam hasil Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2024, yang menunjukkan bahwa 18,81 persen pelaku usaha membayar melebihi ketentuan saat mengakses layanan, baik secara langsung maupun melalui perantara. Selain itu, 68,86 persen masyarakat masih menganggap wajar jika perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah memberikan uang, barang, atau fasilitas kepada pegawai/pejabat pemerintah,” ungkapnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, bimbingan teknis ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha agar menjalankan bisnis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi.
Dalam sesi pertama, peserta diberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di dunia usaha, termasuk praktik gratifikasi, suap, serta kejahatan korporasi.
Pada sesi kedua, Anggi Fitriani Mamonto menyoroti peran penting pelaku usaha dalam memberantas korupsi. Menurutnya, dunia usaha memiliki posisi strategis dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang bersih dan berkelanjutan.
“Sektor usaha merupakan penggerak utama pertumbuhan ekonomi, investasi, dan inovasi di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) serta menghindari praktik koruptif yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Anggi.
KPK menegaskan bahwa edukasi antikorupsi bagi pelaku usaha dan berbagai pemangku kepentingan lainnya merupakan bentuk komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi.
Dengan adanya bimbingan teknis seperti ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang berkomitmen menerapkan integritas dalam bisnis mereka, sehingga bersama-sama dapat mewujudkan dunia usaha yang bersih dari korupsi. (R)