Medan (buseronline.com) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan negara.
Saat ini, sebanyak 367 daerah telah menandatangani PKS OP4D yang digagas DJPK dan DJP. Langkah ini dinilai efektif dalam meningkatkan perolehan pajak baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Kita ingin perolehan pajak lebih maksimal. Salah satunya dengan memperkuat kerja sama dengan DJP dan DJPK. Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan PAD Sumut serta pendapatan negara secara signifikan,” ujar Wakil Gubernur Sumut, Surya, usai mengikuti penandatanganan secara daring dari Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu.
Surya juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak kendaraan yang baru mencapai sekitar 30%. Ia berharap kerja sama dengan DJP dan DJPK dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih cukup rendah, padahal pajak memiliki peran besar dalam APBD Sumut. Kami berharap ke depan pendapatan pajak bisa lebih optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal DJPK, Luky Alfirman, mengatakan bahwa PKS OP4D memberikan dua manfaat utama bagi pemerintah daerah. Pertama, akses terhadap data pajak pusat dari Ditjen Pajak untuk meningkatkan potensi dan ekstensifikasi pajak daerah. Kedua, peningkatan kapasitas aparatur pajak daerah melalui pendampingan teknis, analisis data, pengawasan, sosialisasi perpajakan, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak daerah.
Pada penandatanganan PKS kali ini, terdapat 129 pemerintah daerah yang ikut serta, terdiri dari 10 provinsi, 105 kabupaten, 14 kota, serta 15 Kantor Wilayah (Kanwil) DJP yang bertindak sebagai mitra pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menambahkan bahwa dengan kemajuan teknologi, pertukaran data pajak akan lebih mudah dilakukan, namun tetap harus memperhatikan aspek keamanan dan kerahasiaan informasi.
“Teknologi saat ini sangat memudahkan dalam pengelolaan data pajak, tetapi kita tetap harus menjaga keamanan informasi. Kami akan terus berupaya meningkatkan efisiensi tanpa mengabaikan aspek perlindungan data,” ujar Suryo Utomo.
Penandatanganan PKS ini juga dihadiri secara daring oleh para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang terlibat dalam kerja sama OP4D, serta jajaran Kementerian Keuangan. Sementara itu, secara langsung hadir di Kantor Gubernur Sumut, Kepala Kanwil DJP Sumut 1, Arridel Midra, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemprov Sumut. (R)