Jakarta (buseronline.com) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen) menggelar webinar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman serta memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di seluruh daerah.
Sosialisasi yang digelar secara hibrida ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Inspektorat Daerah, serta Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).
Perwakilan pemerintah daerah dari Jabodetabek hadir langsung di Kompleks Kemendikdasmen, Cipete, Jakarta, sementara peserta dari daerah lainnya mengikuti secara daring.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal PAUD Dasmen, Gogot Suharwoto menegaskan bahwa reformasi dalam sistem penerimaan murid baru bertujuan untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan.
“Pendidikan yang berkualitas harus menjangkau semua anak tanpa memandang latar belakang ekonomi atau geografis. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa akses pendidikan lebih adil dan merata bagi seluruh peserta didik,” ujar Gogot.
Ia menjelaskan bahwa perubahan dalam SPMB 2025 didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak tahun 2017 hingga 2024.
“Kami tidak hanya melakukan perubahan, tetapi juga belajar dari pengalaman sebelumnya. Reformasi ini didasarkan pada data dan analisis yang telah kami lakukan selama beberapa tahun terakhir, sehingga kebijakan ini benar-benar dapat menjawab tantangan yang ada,” tambahnya.
Sekretaris Ditjen PAUD Dasmen Eko Susanto dalam laporannya menjelaskan beberapa perubahan mendasar dalam kebijakan baru ini. Salah satunya adalah peningkatan kuota afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu menjadi 30 persen dari total daya tampung sekolah.
“Ini adalah upaya nyata kami untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan berkualitas,” jelasnya.
Selain itu, jalur prestasi kini mendapatkan porsi yang lebih besar, yaitu 25 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SMA. Jalur ini mencakup prestasi akademik dan non-akademik, termasuk olahraga, seni, dan kepemimpinan organisasi siswa.
“Kami ingin memberikan penghargaan lebih kepada siswa berprestasi di berbagai bidang, sehingga mendorong mereka untuk terus berkembang,” kata Eko.
Kemendikdasmen juga memperbaiki sistem domisili dalam penerimaan murid baru untuk memastikan siswa bersekolah di lokasi terdekat dengan tempat tinggal mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa layanan pendidikan dapat diakses lebih mudah oleh peserta didik. Dengan sistem ini, anak-anak mendapatkan tempat di sekolah yang dekat dengan domisili mereka, bukan sekadar berdasarkan zonasi administratif,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa sekolah swasta tetap memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan nasional.
“Sekolah swasta telah berkontribusi besar dalam menyediakan layanan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan ini juga mengakomodasi peran mereka dalam memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas pendidikan di seluruh wilayah,” ujar Eko.
Kemendikdasmen menekankan bahwa setelah sosialisasi ini, pemerintah daerah harus segera menyusun petunjuk teknis (Juknis) SPMB sebagai turunan dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyusun petunjuk teknis yang lebih detail dan operasional, agar pelaksanaan SPMB dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing,” ujar Gogot.
Pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme komunikasi melalui BPMP dan Dinas Pendidikan di daerah untuk mengatasi kendala dalam implementasi kebijakan.
Di akhir sambutannya, Dirjen Gogot menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat luas.
“Pendidikan adalah investasi masa depan, dan dengan kebijakan yang lebih inklusif ini, kita dapat memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang,” pungkasnya. (R)