Jakarta (buseronline.com) – Polri secara resmi menetapkan mantan Kapolres Ngada, AKBP FWLS, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota, terutama yang terkait dengan perlindungan anak.
“Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan personel, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).
Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan penyebaran konten pornografi anak melalui dark web.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Dir Tipid Siber Bareskrim Polri menyebut bahwa penyidik telah menyita tiga unit handphone milik tersangka, yang kini tengah diperiksa di laboratorium digital forensik.
“Barang bukti sudah kami amankan dan sedang dianalisis untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan tersangka dalam jaringan penyebaran konten terlarang ini,” ujar Brigjen Himawan.
Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L.
UU ITE Nomor 1 Tahun 2024: Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar. Selain proses pidana, FWLS juga menghadapi sanksi etik.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan kemungkinan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan mengawal penyidikan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujar Irjen Pol (Purn) Ida Utari dari Kompolnas.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Sosial, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah memberikan pendampingan psikososial bagi korban untuk memastikan perlindungan serta pemulihan trauma.
Ketua KPAI Aimariati Solihah menegaskan bahwa pendampingan bagi korban menjadi prioritas. “Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma secara maksimal,” katanya.
Polri menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation, melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.
“Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Polri memastikan bahwa proses hukum terhadap FWLS akan berjalan hingga persidangan dan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban. (R)