Jakarta (buseronline.com) – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun hingga tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025.
Perpanjangan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan sektor properti dan sektor ekonomi lainnya.
“Transaksi di bidang properti memiliki efek berganda yang besar terhadap sektor ekonomi lainnya. Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi, insentif PPN ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Dwi dalam keterangannya.
Berdasarkan PMK-13/2025, ketentuan insentif yang berlaku adalah sebagai berikut:
Periode 1 Januari – 30 Juni 2025: PPN-DTP sebesar 100% untuk bagian harga jual hingga Rp2 M, dengan batas harga jual maksimal Rp5 M.
Periode 1 Juli – 31 Desember 2025: PPN-DTP sebesar 50% untuk bagian harga jual hingga Rp2 M, dengan batas harga jual yang sama.
Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli rumah seharga Rp2 M pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika harga rumah yang dibeli Rp2,5 M, maka PPN yang harus dibayar pembeli hanya dikenakan pada selisih Rp500 juta, yaitu sebesar Rp55 juta.
Dwi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang sebelumnya telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini untuk memiliki hunian yang lebih terjangkau sekaligus mendukung pertumbuhan sektor properti dan ekonomi nasional,” tambahnya.
Dengan adanya perpanjangan insentif ini, diharapkan industri properti terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi sektor-sektor terkait seperti konstruksi, bahan bangunan, serta lapangan pekerjaan di bidang perumahan. (R)