Jakarta (buseronline.com) – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2025.
Peraturan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025 sebagai langkah strategis untuk meringankan beban pajak karyawan, meningkatkan daya beli, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pekerja, terutama di tengah kenaikan tarif PPN sebesar 12% yang berlaku sejak 1 Januari 2025.
“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” ujar Dwi dalam keterangannya.
Berdasarkan PMK-10/2025, insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku bagi:
Pegawai tetap dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
Pegawai tidak tetap dengan penghasilan hingga Rp500 ribu per hari.
Insentif ini hanya diberikan kepada pekerja di sektor tertentu, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Dengan kebijakan ini, gaji pekerja di sektor tersebut tidak akan dipotong pajak, sehingga penghasilan yang diterima lebih besar.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2025 atau sejak bulan pertama pekerja menerima penghasilan pada tahun tersebut. Pemerintah berharap insentif ini dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah perubahan kebijakan perpajakan lainnya, serta mendukung keberlangsungan industri yang terdampak langsung oleh kondisi ekonomi. (R)