Jakarta (buseronline.com) – Komisi XI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang pada Jumat, untuk meninjau langsung implementasi sistem Coretax, yang telah diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 1 Januari 2025. Dalam kunjungan ini, Komisi XI DPR RI didampingi oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan DPR terhadap kebijakan perpajakan.
“Komisi XI DPR RI dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke KPP Madya Tangerang untuk meninjau implementasi Coretax. Kami juga ingin melihat lebih dalam bagaimana kondisi aktual dari kinerja perpajakan di Provinsi Banten, khususnya di KPP Madya Tangerang, pasca implementasi Coretax,” ujar Fauzi Amro.
Dalam kesempatan ini, Wamenkeu Anggito Abimanyu menyambut baik kunjungan yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI. Ia juga menyampaikan perkembangan terkini terkait implementasi Coretax kepada para anggota dewan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungan spesifik dari Komisi XI DPR RI. Kami akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perkembangan Coretax,” kata Anggito.
Setelah mendengarkan pemaparan terkait implementasi Coretax, rombongan Komisi XI DPR RI melanjutkan kunjungan ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang. Di sana, mereka berdialog langsung dengan wajib pajak untuk mendengar aspirasi dan masukan terkait penggunaan sistem baru tersebut.
Aspirasi yang diperoleh dari wajib pajak diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi guna menyempurnakan sistem Coretax, sehingga dapat meningkatkan efisiensi pelayanan pajak serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Dengan adanya pengawasan langsung ini, pemerintah berharap sistem Coretax dapat berjalan lebih efektif dan transparan, memberikan kemudahan bagi wajib pajak, serta memperkuat sistem perpajakan Indonesia ke depan. (R)