Semarang (buseronline.com) – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mendorong keterlibatan psikolog, psikiater, serta pegiat sosial dalam mewujudkan pesantren ramah anak.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan lingkungan pesantren yang lebih aman dan mendukung perkembangan santri.
Hal tersebut disampaikan Gus Yasin dalam webinar yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah pada Senin.
Ia menekankan perlunya langkah konkret dalam membangun pesantren ramah anak.
“Kita juga harus menghadirkan psikolog atau psikiater. Mereka perlu berkunjung ke pondok-pondok pesantren untuk memberikan edukasi,” ujarnya.
Menurutnya, tenaga ahli tersebut dapat membantu santri dalam menghadapi masalah seperti bullying dan kekerasan, yang sering kali terjadi di lingkungan pendidikan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pesantren ramah anak melalui regulasi. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pesantren. Selain itu, aturan lebih teknis terkait pesantren ramah anak juga akan dimasukkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang sedang disusun.
“Harus kita masukkan aturan-aturan bagaimana menuju pesantren ramah anak,” tegas Gus Yasin.
Berdasarkan data Kementerian Agama Kantor Wilayah Jawa Tengah, pada 2025 tercatat ada 5.364 pesantren di Jawa Tengah dengan jumlah santri mencapai 520.014 orang.
Dengan jumlah yang begitu besar, Gus Yasin menilai kolaborasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan agar pesantren menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi santri.
“Ini harus dikolaborasikan dengan para pegiat sosial agar penanganannya lebih menyeluruh di pesantren-pesantren,” tambahnya.
Meski demikian, Gus Yasin mengakui bahwa pesantren selama ini telah menanamkan nilai-nilai kasih sayang dan pendidikan karakter kepada santri. Namun, dengan adanya keterlibatan psikolog dan psikiater, diharapkan pesantren bisa lebih optimal dalam memberikan pendampingan kepada anak. (R)