Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan transparan melalui program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2026.
Empat daerah yang saat ini mendapatkan pendampingan intensif adalah Kabupaten Maros (Sulawesi Selatan), Kabupaten Bangka Tengah (Bangka Belitung), Kabupaten Manggarai Barat (Nusa Tenggara Timur), dan Kota Bontang (Kalimantan Timur).
Program ini tidak hanya menitikberatkan pada pemenuhan indikator administratif, tetapi juga bertujuan membangun budaya antikorupsi yang nyata dan berdampak bagi masyarakat.
Melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas), KPK melakukan serangkaian pendampingan bagi daerah-daerah yang menjadi kandidat percontohan. Kabupaten Maros menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian khusus dalam program ini.
Dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi yang digelar secara daring pada 13 Maret 2025, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Andhika Widiarto, menegaskan bahwa Maros harus memenuhi delapan kriteria utama, termasuk skor Monitoring Center for Prevention (MCP) minimal 75 dan Survei Penilaian Integritas (SPI) dalam rentang 68-73,6.
“Target kami, MCP Maros meningkat ke angka 95 pada 2025. Namun, ini bukan sekadar perbaikan skor, tetapi bagaimana perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Andhika, seperti dikutip dari laman KPK.
Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin menyatakan kesiapan daerahnya dalam menjawab tantangan tersebut. “Kami sudah membentuk tim khusus yang akan menangani implementasi program antikorupsi dan memerlukan dukungan dari KPK dalam membentuk budaya antikorupsi di Maros,” katanya.
KPK juga melakukan pendampingan kepada Pemkab Manggarai Barat dalam rapat koordinasi yang digelar pada 12 Maret 2025. Dalam pertemuan ini, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Firlana Ismayadin, menekankan pentingnya membangun budaya kerja berintegritas dan memperkuat sistem pengawasan internal.
“Menjaga lingkungan kerja dan budaya antikorupsi menjadi kunci utama dalam menciptakan Kabupaten/Kota Antikorupsi. Namun, hal ini dapat terwujud jika penguatan sistem pengawasan juga melibatkan partisipasi masyarakat,” jelas Firlana.
Manggarai Barat saat ini telah memenuhi beberapa indikator utama, seperti MCP 82, SPI 69,67, dan kepatuhan pelayanan publik 89,62. Meski demikian, KPK tetap memberikan rekomendasi tambahan, termasuk penyusunan regulasi whistleblowing system (WBS), penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH), serta peningkatan efektivitas sistem audit internal.
Selain Maros dan Manggarai Barat, KPK juga menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi 2026 secara daring pada 11 Maret 2025, dengan peserta dari Kota Bontang dan Kabupaten Bangka Tengah.
Kepala Satgas 1 Ditpermas KPK Rino Haruno menegaskan bahwa tingginya kasus korupsi di tingkat daerah menjadi alarm bagi kepala daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD).
“KPK sudah menindak ribuan kasus, dan terbanyak terjadi di tingkat kabupaten/kota. Ini bukan prestasi, tetapi alarm. Karena itu, kami ingin memastikan program percontohan ini berjalan efektif untuk mencegah korupsi sejak dini,” tegas Rino.
Kabupaten Bangka Tengah dipilih sebagai kandidat karena memenuhi berbagai indikator, termasuk skor MCP 88, SPI 74,59, indeks Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan nilai BB, indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 3,75, serta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama dua tahun terakhir.
Sementara itu, Kota Bontang dipilih karena telah memenuhi indikator MCP 95, SPI 77,6, dan kepatuhan pelayanan publik 90,31. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Ariz Dedy Arham, menegaskan bahwa komitmen daerah untuk mempertahankan capaian ini sangat penting.
“Kami mengharapkan Kabupaten Bangka Tengah bisa mempertahankan kondisi yang ada saat ini, yang akan menjadi dasar kami untuk menentukan calon percontohan kabupaten antikorupsi. Dan kami juga akan menjaring informasi dari masyarakat tentang perilaku dan potensi korupsi aparat pemerintah daerah,” ujar Ariz.
Program Kabupaten/Kota Antikorupsi ini bukan sekadar proses penilaian formal, tetapi sebuah transformasi menyeluruh dalam sistem pemerintahan daerah. Melalui pendampingan yang dilakukan, KPK berharap empat daerah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dengan pendekatan yang sistematis dan berkelanjutan, KPK optimistis bahwa program ini dapat menciptakan pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi. (R)