Jakarta (buseronline.com) – Lelang Surat Utang Negara (SUN) yang digelar pada Selasa, mencatat hasil yang sangat baik, meskipun pasar saham tengah bergejolak. Tingginya minat investor terlihat dari jumlah penawaran yang masuk (incoming bid) mencapai 2,38 kali dari target indikatif sebesar Rp26 T.
“Ini menunjukkan bahwa kepercayaan investor terhadap pemerintah dan APBN tetap kuat,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa minat investor asing terhadap SUN juga masih tinggi, dengan incoming bid sebesar Rp13,95 T atau 22,59% dari total penawaran. Sementara itu, total penawaran yang dimenangkan (awarded bid) mencapai Rp28 T, lebih besar dari target indikatif. Dari jumlah tersebut, investor asing mendapatkan porsi sebesar Rp5,33 T atau 19,04%.
Menkeu menambahkan bahwa tingkat imbal hasil (yield) yang ditetapkan dalam lelang ini sejajar dengan pasar sekunder, sehingga pemerintah tidak perlu memberikan tambahan imbal hasil untuk menarik investor.
“Ini menunjukkan bahwa investor merasa nyaman dan percaya terhadap kondisi perekonomian Indonesia,” jelasnya.
Spread SUN tenor 10 tahun terhadap US Treasury (UST) juga cukup kompetitif, yakni sebesar 267 basis poin (bps), lebih rendah dibandingkan beberapa negara lain seperti Meksiko, Afrika Selatan, dan Brasil.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjaga kepercayaan investor terhadap surat berharga negara. Tercatat, aliran modal masuk (capital inflow) di pasar Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp17,53 T sejak awal tahun (year to date).
“Kami ingin menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan terus mengelola APBN secara hati-hati dan kredibel. Ini penting untuk mencapai tujuan pembangunan serta menjaga kepercayaan masyarakat dan pelaku ekonomi,” ujar Menkeu.
Selain itu, ia juga melaporkan bahwa penerimaan pajak terus menunjukkan tren positif. Per 1-17 Maret 2025, penerimaan bruto tumbuh 6,6%, lebih baik dibandingkan Februari.
Sri Mulyani menegaskan bahwa postur APBN tetap dijaga sesuai dengan defisit yang ditetapkan dalam UU No. 62/2024, yakni sebesar 2,53% dari PDB. (R)