Jakarta (buseronline.com) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai aturan tilang 2025 yang menyebut kendaraan akan disita jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun adalah hoaks.
Korlantas memastikan bahwa tidak ada perubahan aturan tilang seperti yang disebutkan dalam isu tersebut.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa kabar yang menyebut aturan tersebut mulai berlaku pada April 2025 tidak benar.
“Info yang beredar adalah tidak benar,” ujar Brigjen Slamet, seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menjelaskan bahwa STNK memang wajib disahkan setiap tahun.
Jika STNK tidak disahkan dan pengendara terjaring razia, sanksi tilang tetap berlaku, namun kendaraan tidak akan disita.
“Jika STNK belum disahkan dan pengendara tertangkap petugas, maka tetap akan dikenakan tilang, tetapi kendaraannya tidak akan disita,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemblokiran data kendaraan hanya akan dilakukan jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi tilang elektronik (ETLE) atau tidak membayar denda dalam waktu yang telah ditentukan.
Namun, blokir tersebut bersifat sementara dan bisa dibuka kembali setelah pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya.
Untuk menghindari kesalahpahaman, berikut beberapa poin penting terkait aturan lalu lintas yang berlaku:
1. Tidak Ada Perubahan Aturan Tilang
Hingga saat ini, aturan tilang masih mengacu pada peraturan yang telah berlaku sebelumnya. Tidak ada perubahan terkait prosedur atau jenis pelanggaran yang dikenakan tilang.
2. Pengesahan STNK Tahunan Wajib
Pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahun. Jika STNK tidak disahkan dan terjaring razia, pengendara akan dikenakan sanksi tilang, namun kendaraan tidak akan disita.
3. Konfirmasi Pelanggaran ETLE
Pengendara yang tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung ditilang di tempat. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar dan diminta melakukan verifikasi sebelum sanksi dikenakan.
4. Denda Pajak Kendaraan Sesuai Peraturan Daerah
Jika pemilik kendaraan telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi.
5. Pemblokiran Data Kendaraan
Data kendaraan bisa diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi ETLE atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan. Namun, pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik menyelesaikan kewajibannya.
6. Pengesahan vs Pembaharuan STNK
Pengesahan STNK dilakukan setiap tahun, sementara pembaharuan STNK dilakukan setiap lima tahun sekali bersamaan dengan pergantian pelat nomor kendaraan.
7. Dasar Hukum
Semua aturan ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyaring informasi sebelum menyebarkannya. Jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai aturan lalu lintas, sebaiknya mengacu pada sumber resmi seperti Korlantas Polri atau kantor SAMSAT terdekat. (R)