Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat komitmennya dalam membangun budaya antikorupsi di dunia pendidikan tinggi, khususnya di Perguruan Tinggi Kementerian Lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (PTKL).
Dalam kick-off meeting pendampingan implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Senin, KPK menegaskan pentingnya integritas dalam sistem pendidikan, terutama di sekolah kedinasan yang mencetak calon aparatur sipil negara (ASN).
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menekankan bahwa pendidikan tinggi bukan hanya bertujuan mencetak lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga membentuk karakter yang berlandaskan nilai-nilai integritas.
“Pentingnya mendidik dan membentuk karakter mahasiswa sebagai langkah awal dalam menanamkan nilai-nilai integritas di PTKL. Terlebih, sekolah kedinasan ini akan melahirkan generasi yang nantinya berperan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya, seperti dilansir dari laman KPK.
Sejak 2006, KPK telah menyisipkan materi pendidikan antikorupsi di berbagai jenjang pendidikan. Namun, implementasi ini semakin diperkuat sejak Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PAK pada 2018.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi di seluruh jejaring pendidikan.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi menegaskan bahwa PTKL, sebagai institusi pendidikan yang dibiayai pemerintah, harus memiliki pengawasan ketat dalam pengelolaan keuangan negara.
“Mahasiswa yang lulus dari institusi ini akan menjadi calon penyelenggara negara, maka penting bagi sivitas akademika menciptakan lingkungan kampus yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Sebagai langkah konkret, KPK menetapkan tiga PTKL sebagai role model dalam penerapan pendidikan antikorupsi, yaitu:
1. Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) – Kementerian Hukum dan HAM.
2. Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD) – Kementerian Perhubungan.
3. Politeknik Statistika STIS – Badan Pusat Statistik.
Melalui program Pendampingan Implementasi PAK yang akan berlangsung pada tahun 2025, diharapkan ketiga politeknik ini dapat menjadi contoh bagi PTKL lain dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan akademik.
“Praktik baik yang diterapkan di tiga PTKL pendampingan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi institusi pendidikan lainnya dalam menciptakan generasi ASN yang berintegritas,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) PAK Menengah dan PTKL KPK, Anis Wijayanti.
Sebagai bentuk keseriusan dalam implementasi pendidikan antikorupsi, kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen pendampingan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, Direktur PTDI-STTD, Avi Mukti Amin, Direktur Politeknik Statistika STIS, Erni Tri Astuti dan Wakil Direktur 1 Bidang Akademik Poltekpin, Kusmiyanti.
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, Plt Sekretaris Utama BPS, Moh Edy Mahmud, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional pada BPSDM Kementerian Hukum, Tejo Harwanto serta Kabag Umum BPSDM Kemenhub, Ani Hendarti.
Dengan adanya pendampingan ini, KPK berharap nilai-nilai antikorupsi dapat semakin kuat tertanam dalam ekosistem akademik, sehingga mencetak generasi ASN yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas tinggi. (R)