Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk tahun pajak 2024 tetap pada 31 Maret 2025. Sementara itu, batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2025.
Mengingat adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir pelaporan, DJP mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal guna menghindari kendala teknis menjelang tenggat waktu.
Namun demikian, DJP memastikan bahwa pelaporan tetap dapat dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan melalui saluran elektronik di laman DJP Online.
DJP menegaskan bahwa pelaporan dan pembayaran pajak merupakan bentuk tanggung jawab serta peran aktif masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, kepatuhan dalam pelaporan SPT diharapkan dapat mendukung kelangsungan berbagai program pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan serta layanan yang tersedia, masyarakat dapat mengakses situs resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. (R)