Medan (buseronline.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan DPRD Sumut secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, optimis bahwa Perda Trantibum ini akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di Sumut.
“Perda ini akan memperkuat peran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban. Dampaknya bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi dunia usaha dan investasi di Sumut,” ujar Bobby usai rapat paripurna bersama DPRD Sumut di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu.
Perda Trantibum ini mencakup beberapa sektor penting, antara lain:
✅ Ketertiban lalu lintas
✅ Pengelolaan jalur hijau, taman, dan ruang publik
✅ Pengelolaan sumber daya air
✅ Regulasi usaha pariwisata dan hiburan
✅ Ketertiban di sektor kesehatan, sosial, dan lingkungan
Gubernur Bobby menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan diberi peran lebih besar dalam menegakkan aturan demi memastikan kepatuhan masyarakat terhadap Perda ini.
“Kami berharap regulasi ini dapat diimplementasikan dengan semangat yang sama seperti saat disusun bersama DPRD. Perda ini diharapkan dapat membantu memberantas berbagai gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat,” tambahnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, menyampaikan bahwa Perda ini dirancang untuk memperkuat posisi Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum serta meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak terkait.
“Perda ini hadir sebagai respons terhadap tantangan keamanan dan ketertiban di Sumut, termasuk mengatasi premanisme, konflik sosial, dan berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya,” jelas Darma.
Selain itu, regulasi ini akan memperjelas mekanisme perlindungan masyarakat dari ancaman kriminalitas berbasis komunitas serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, juga membahas laporan Tim Reses II Masa Persidangan II Tahun Sidang I Tahun 2024.
Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Wakil Gubernur Sumut, Surya, Pj Sekdaprov Sumut, M Armand Effendy Pohan, Pimpinan dan anggota DPRD Sumut, Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
Dengan disahkannya Perda Trantibum, diharapkan stabilitas sosial semakin meningkat, serta iklim investasi di Sumut semakin kondusif, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. (R)