Jakarta (buseronline.com) – Kortas Tipikor Polri telah memeriksa 34 saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, termasuk pihak swasta, Kementerian ATR/BPN, kepala desa, dan masyarakat setempat.
“Ada sekitar 34 orang diklarifikasi. Dari swastanya ada, dari ATR/BPN ada, dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada,” ujar Kakortas Tipikor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Selain di Tangerang, penyelidikan juga dilakukan di Bekasi, Jawa Barat, dan Deliserdang, Provinsi Sumut. Menurut Cahyono, terdapat indikasi bahwa subjek hukum dalam kasus di tiga wilayah ini memiliki keterkaitan.
“Kelihatannya, Bekasi dan Deliserdang ini sama subjek hukumnya. Subjek hukum itu calon pelakunya. Pelaku kejahatannya, sama kelihatannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), keempat tersangka akan segera menjalani persidangan. Mereka adalah Kepala Desa Kohod inisial A, Sekretaris Desa Kohod inisial UK, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Saat ini, mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Penyelidikan atas proyek pagar laut ini masih terus berlanjut. Polri berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. (R)