Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah, yang menjadi tantangan utama bagi ketahanan pangan nasional.
Dalam satu dekade terakhir, Indonesia telah kehilangan sekitar 320.000 hektare lahan sawah akibat peralihan fungsi menjadi kawasan industri dan permukiman.
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menyatakan bahwa KPK terus berperan aktif dalam monitoring dan pengawasan tata kelola alih fungsi lahan.
Lembaga antikorupsi ini bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemangku kepentingan lainnya.
“Keterlibatan KPK dalam pengawasan alih fungsi lahan sawah sangat penting. Kami memastikan prosesnya berjalan sesuai regulasi dan tidak disusupi praktik korupsi, seperti suap atau penyalahgunaan perizinan,” ujar Agus dalam Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kemenko Bidang Pangan, Selasa.
Sebagai upaya pengendalian, pemerintah telah menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa saat ini LSD baru diterapkan di delapan provinsi dan akan diperluas ke 12 provinsi lainnya, termasuk Aceh, Sumut, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan beberapa daerah lumbung pangan lainnya.
Untuk menjaga ketahanan pangan, pemerintah menambah cakupan LSD sebesar 2,7 juta hektare dan memberikan insentif bagi petani serta pemerintah daerah yang berkomitmen mempertahankan lahan sawah.
Skema insentif ini disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan pencapaian target produksi pangan dan perlindungan lahan pertanian.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa penguatan status LSD menjadi LP2B adalah langkah strategis dalam mencapai swasembada pangan.
“Ada target 87% total lahan baku sawah yang harus ditetapkan sebagai LP2B. Jika sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsinya selama-lamanya,” tegasnya.
Berdasarkan kajian KPK tahun 2015, lemahnya mekanisme pengawasan dan regulasi yang belum efektif menjadi faktor utama maraknya alih fungsi lahan. Oleh karena itu, KPK merekomendasikan beberapa langkah strategis, di antaranya:
1. Kejelasan Insentif – Menyediakan insentif bagi pemilik lahan dan pemerintah daerah untuk menjaga lahan pertanian.
2. Pembaruan Peta Lahan – Mengembangkan sistem pemantauan berbasis teknologi agar perubahan lahan dapat dipantau secara periodik.
3. Pengawasan Ketat Perizinan – Memastikan tidak ada penyalahgunaan izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG) yang mengarah pada alih fungsi lahan ilegal.
“Kami ingin memastikan LP2B tetap terjaga dan tidak bergeser lagi. Karena itu, penting untuk memantau jumlah LP2B yang ada serta bagaimana pengelolaannya dalam tata ruang wilayah,” ujar Agus.
KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Bappenas, dan pemerintah daerah, untuk bersinergi dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha, Menteri Bappenas Rachmat Pambudy, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan kebijakan yang lebih tegas, pemerintah berharap dapat mengendalikan laju alih fungsi lahan sawah demi ketahanan pangan nasional. (R)