Jakarta (buseronline.com) – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengajak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk bersama-sama menjaga dan mengelola Pooling Fund Bencana (PFB) sebagai sumber pendanaan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana di Indonesia.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 2025, yang diselenggarakan BNPB di Jakarta pada Kamis, Suahasil menekankan bahwa selain dari APBN, APBD, dan skema pinjaman siaga serta transfer risiko, pemerintah telah mengembangkan mekanisme pendanaan baru melalui Pooling Fund Bencana yang bersifat jangka panjang dan lebih fleksibel dalam penggunaannya.
“Kami telah mengembangkan mekanisme dana bersama (Pooling Fund), yang dikumpulkan dan dikelola secara berkelanjutan. Dana ini bisa digunakan sewaktu-waktu jika terjadi bencana besar, tanpa harus mengandalkan anggaran tahunan,” ujar Suahasil.
Pooling Fund Bencana (PFB) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021, yang bertujuan untuk mengurangi beban fiskal APBN dan meningkatkan efektivitas pendanaan bencana. Dana ini tidak hanya bersumber dari APBN, tetapi juga dari APBD dan sumber lain yang sah.
Menurut Suahasil, skema ini mirip dengan konsep asuransi, di mana dana disisihkan, diinvestasikan, dan hasilnya dapat digunakan untuk mendanai berbagai upaya penanggulangan bencana. Dengan pendekatan ini, dana penanggulangan bencana akan selalu tersedia tanpa membebani anggaran negara setiap tahunnya.
“Jika dana ini terus dikelola dengan baik, akumulasinya akan meningkat dan dapat digunakan saat dibutuhkan, tanpa harus menghabiskannya sekaligus dalam satu tahun anggaran,” jelasnya.
Pemerintah setiap tahun mengalokasikan Rp250 M untuk tanggap darurat bencana dalam DIPA awal, dengan tambahan anggaran rata-rata Rp4 T dalam tiga tahun terakhir.
Saat ini, akumulasi Pooling Fund Bencana telah mencapai Rp7,3 T, dengan pendapatan investasi sebesar Rp716 M.
“Hasil pengelolaan dana ini sudah mencapai Rp716 M dari total Rp7,3 T. Skema ini terbukti efektif, dan kami harap BNPB bisa ikut menjaga dan mengoptimalkan penggunaannya,” kata Suahasil.
Melalui mekanisme ini, pemerintah berharap respons terhadap bencana menjadi lebih cepat dan efisien, tanpa harus menunggu pencairan anggaran darurat yang sering kali membutuhkan proses panjang. (R)