Jumat, April 25, 2025
25.9 C
Medan

Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus TPPO 699 WNI di Myanmar

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 699 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand.

Para korban dipulangkan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025 setelah mengalami eksploitasi di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

Tersangka berinisial HR (27), seorang karyawan swasta, diduga sebagai perekrut yang menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand. Namun, pada kenyataannya, para korban justru dikirim ke Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai operator dalam jaringan penipuan daring (online scam).

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Pekerja Organik (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Dr Nurul Azizah SIK MSi mengungkapkan bahwa para korban direkrut melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Telegram.

Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta dengan fasilitas mewah serta biaya keberangkatan yang ditanggung.

“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya, mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat.

Setibanya di Myanmar, para korban diwajibkan mencapai target pengumpulan nomor telepon calon korban penipuan online. Jika gagal, mereka mengalami kekerasan verbal, fisik, serta pemotongan gaji.

Berdasarkan hasil asesmen terhadap para korban di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, sebanyak 116 orang diketahui pernah bekerja dalam skema online scam secara berulang.

Selain HR, polisi juga mengidentifikasi lima terduga pelaku lain, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Bareskrim Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka HR dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. HR terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Dalam kesempatan yang sama, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.

“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang maraknya TPPO dengan modus penipuan kerja di luar negeri. Upaya pencegahan melalui edukasi dan peningkatan pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya eksploitasi serupa di masa depan. (R)

- Advertisement -

Hot this week

Diskusi Interaktif, PLN Ajak Mahasiswa Pahami Peran Strategis Pemanfaatan EBT dalam Sistem Kelistrikan Nasional

Medan (buseronline.com) - PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera...

Karya Warga Binaan Tuai Apresiasi Kalapas Pancurbatu di IPPA Fest 2025

Jakarta (buseronline.com) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA...

Pemprov Sumut Dukung Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi Serentak

Deliserdang (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut),...

Wamenkeu Thomas: Indonesia Tetap Optimis Hadapi Perang Tarif

Jakarta (buseronline.com) - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono...

Lawan Alih Fungsi, Ahmad Luthfi Perkuat Perlindungan Lahan HijauL

Klaten (buseronline.com) - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan...

Topics

Karya Warga Binaan Tuai Apresiasi Kalapas Pancurbatu di IPPA Fest 2025

Jakarta (buseronline.com) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA...

Pemprov Sumut Dukung Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi Serentak

Deliserdang (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut),...

Wamenkeu Thomas: Indonesia Tetap Optimis Hadapi Perang Tarif

Jakarta (buseronline.com) - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono...

Lawan Alih Fungsi, Ahmad Luthfi Perkuat Perlindungan Lahan HijauL

Klaten (buseronline.com) - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan...

Pameran Warisan Budaya Indonesia–Saudi Hadir di Istiqlal, Dibuka Gratis 24 April

Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Kerajaan...

Menag: Pendidikan Harus Utamakan Nilai Rububiyah, Bukan Sekadar Logika

Pekanbaru (buseronline.com) - Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar,...

Wujudkan Sekolah Rakyat, Pemkab Wonogiri Sediakan 7,6 Hektare Lahan

Wonogiri (buseronline.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri menyiapkan lahan...

Related Articles