Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhasil memulihkan kerugian keuangan negara melalui lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lelang yang digelar secara online, Kamis (6/3/2025), ini berhasil mengumpulkan total nilai Rp42,35 M.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan bahwa hasil lelang kali ini mencapai harga yang optimal.
“Dari 82 lot yang dilelang, 60 lot berhasil terjual dengan tiga lot mengalami wanprestasi. Dengan demikian, nilai akhir hasil lelang yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp42.354.291.000,” ujar Mungki, seperti dilansir dari laman KPK.
Barang rampasan yang dilelang terdiri dari aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, serta aset bergerak seperti kendaraan, perhiasan, dan barang mewah lainnya. Dari total hasil lelang, sebagian besar berasal dari aset tidak bergerak yang mencapai Rp39,2 M.
Rinciannya adalah dua bidang tanah beserta bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp37,92 M serta dua unit apartemen di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur yang terjual dengan nilai Rp1,27 M.
Untuk barang bergerak, enam unit mobil terjual dengan total Rp1,55 M, lebih tinggi dari nilai limit awal Rp1,33 M. Dua unit sepeda motor juga terjual sesuai nilai limit awal, yaitu Rp700 juta.
Selain itu, KPK juga melelang berbagai barang mewah, termasuk empat lot luxury goods yang terjual senilai Rp576 juta dari nilai limit awal Rp320 juta. Satu jam tangan laku dengan harga Rp87,89 juta dari nilai penawaran awal Rp79,9 juta.
Pada kategori barang koleksi, 26 lot tas bermerek berhasil terjual dengan total Rp230 juta. Untuk perangkat elektronik, 14 lot paket telepon genggam laku senilai Rp162 juta, sementara dua perangkat lunak komputer terjual Rp11 juta, serta satu paket peralatan golf laku seharga Rp12 juta.
Meskipun hasil lelang cukup besar, masih ada 22 lot barang yang belum terjual dan tiga lot lainnya mengalami wanprestasi.
“Barang-barang yang belum laku akan dilelang kembali dalam kegiatan lelang berikutnya atau bisa dialihkan melalui hibah maupun penetapan status penggunaan (PSP) kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah,” jelas Mungki.
Lelang ini merupakan bagian dari strategi trisula pemberantasan korupsi yang diterapkan KPK, khususnya dalam pemulihan aset (asset recovery). Pada lelang kali ini, KPK menawarkan total 203 aset barang rampasan dengan nilai aset keseluruhan mencapai Rp86,54 M.
Dari jumlah tersebut, aset tidak bergerak memiliki nilai limit Rp83,36 M, sementara aset bergerak Rp3,18 M.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III sebagai perantara pelaksana lelang.
“Para peserta lelang yang mengikuti kegiatan ini turut berkontribusi dalam pemulihan keuangan negara, yang dimulai dari pelacakan aset hingga pengelolaan barang rampasan,” tutup Mungki.
Lelang barang rampasan hasil korupsi menjadi salah satu upaya KPK dalam mengembalikan keuangan negara yang dirugikan. Dengan semakin banyaknya barang rampasan yang laku terjual, diharapkan pemulihan aset negara akibat tindak pidana korupsi dapat terus meningkat. (R)