Semarang (buseronline.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi warganya. Keringanan ini berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta dendanya, yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa program ini ditujukan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak tahun ini. Jika mereka membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 dalam periode program ini, maka tunggakan pajak dan dendanya dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapus,” ujar Luthfi saat ditemui di kantornya, Senin.
Program ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Pemprov Jateng berharap kebijakan ini dapat menarik kembali piutang PKB yang tercatat mencapai Rp2,8 T.
Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat bisa langsung datang ke Samsat terdekat dan membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025) dalam periode yang telah ditetapkan.
“Kami harap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini karena program ini hanya berlaku dalam periode terbatas,” tambah Luthfi.
Guna memastikan program ini berjalan optimal, Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini dengan menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menyebut bahwa dari total 12 juta kendaraan bermotor di Jawa Tengah, sekitar 5 juta kendaraan belum melunasi pajak. Hingga triwulan pertama 2025, pendapatan dari sektor PKB telah mencapai 20 persen dari target tahunan.
Sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, Bapenda Jateng juga menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai mitra pembayaran PKB.
Dengan adanya program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan. (R)