Jakarta (buseronline.com) – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol selama periode Lebaran 2025.
Dilansir dari laman Humas Polri, kebijakan ini mulai berlaku, Senin (24/3/2025), hingga Selasa (8/4/2025), dengan tujuan mengurangi kepadatan lalu lintas serta memastikan kelancaran arus mudik dan balik.
Juru Bicara Polri Kombes Pol Erdi Chaniago dalam keterangannya di Jakarta menyatakan bahwa pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih.
“24 Maret 2025 mulai ada pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas yang tidak boleh beroperasi mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April,” ujarnya.
Namun, tidak semua kendaraan angkutan barang terdampak aturan ini. Sejumlah jenis angkutan logistik tetap diizinkan beroperasi, seperti kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau gas (BBG), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang kebutuhan pokok, serta barang yang digunakan untuk penanganan bencana alam.
Pembatasan ini diterapkan di berbagai ruas jalan tol dan non-tol di Indonesia. Beberapa di antaranya:
Tol:
Sumatera: Tol Bakauheni – Terbanggi Besar – Kayu Agung.
DKI Jakarta & Banten: Tol Jakarta – Tangerang – Merak, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Jawa Barat: Tol Jakarta – Cikampek, Tol Cikampek – Palimanan – Kanci.
Jawa Tengah & Jawa Timur: Tol Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang – Solo – Ngawi, serta Tol Ngawi – Kertosono – Surabaya – Banyuwangi.
Non-Tol:
Sumatera Utara: Medan – Berastagi, Pematang Siantar – Parapat.
Jawa Barat: Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar.
Jawa Tengah: Semarang – Demak, Solo – Klaten – Yogyakarta.
Kendaraan yang mendapatkan pengecualian harus membawa surat muatan resmi yang mencantumkan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Surat tersebut harus ditempel pada kaca depan kendaraan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan keselamatan serta kelancaran lalu lintas bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan balik Lebaran. (R)