Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.
Dalam operasi yang dilakukan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing asal China ditangkap saat mengoperasikan perangkat tersebut. Kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.
Sebanyak delapan korban yang mengklik tautan phishing mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Dari hasil penyelidikan, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers, Senin, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G. Dengan cara ini, mereka dapat mengirimkan SMS blast ke ponsel di sekitar lokasi mereka.
“Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” ujar Komjen Wahyu.
Dua tersangka berinisial XY dan YXC ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi dengan perangkat fake BTS. Mereka bertugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu dapat menjangkau lebih banyak korban.
Dari hasil penyelidikan, tersangka XY diketahui baru tiba di Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan.
Sementara itu, tersangka YXC telah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia, yang membahas operasional fake BTS.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi dua unit mobil dengan alat fake BTS, tujuh unit ponsel, tiga kartu SIM, dua kartu ATM, serta dokumen identitas tersangka YXC.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 M.
Polri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap dalang utama yang diduga mengendalikan operasi dari luar negeri.
Kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, serta Interpol akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini.
Komjen Wahyu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.
“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” pungkasnya. (R)