Pancurbatu (buseronline.com) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pancurbatu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Seorang pelaku berinisial DA (23) berhasil diamankan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Kapolsek Pancurbatu Kompol H Djanuarsa SH mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Korban, Febrin Oloan Ambarita, menemukan pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka dan rusak.
Setelah memeriksa isi rumah, korban mendapati uang tunai dan perhiasan yang disimpan di dalam lemari telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.840.000 dan segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pancurbatu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pancurbatu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Elia Karo-karo segera melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka DA di Jalan Jamin Ginting, Lingkungan II, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar tembok belakang dan menggunakan sebilah parang untuk mencongkel pintu belakang rumah. Setelah masuk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp1.840.000 serta satu buah cincin berwarna putih bermata berlian yang disimpan di dalam lemari kamar korban,” ujar Kapolsek Pancurbatu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pancurbatu guna proses hukum lebih lanjut. Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui aksi kriminal di lingkungan sekitar.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah. Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (P3)