Jakarta (buseronline.com) – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Polri mengungkap fakta ini setelah berhasil memulangkan 699 warga negara Indonesia (WNI) korban TPPO dari Myanmar ke Tanah Air.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa peningkatan kasus TPPO telah menjadi perhatian serius. “Untuk TPPO, secara data memang ada peningkatan,” ujar Nurul, seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Meski belum menyebutkan angka pasti, Nurul menegaskan bahwa berbagai upaya pencegahan terus dilakukan. Polri menggencarkan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam modus perdagangan manusia.
Selain itu, koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait terus diperkuat untuk merumuskan strategi pemberantasan TPPO.
Kasubdit III Direktorat PPA-PPO, Kombes Pol Amingga Meilana menyoroti bahwa TPPO merupakan kejahatan yang lebih besar dari yang terlihat di permukaan. “Banyak korban yang bahkan tidak merasa dirinya sebagai korban,” ungkap Amingga.
Ironisnya, beberapa korban yang telah dipulangkan justru kembali ke Myanmar karena tergiur dengan jabatan dan gaji yang tinggi. Mereka tidak menyadari bahwa mereka adalah bagian dari skema perdagangan manusia.
Sebanyak 699 korban yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Sumatra Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Selatan.
Mereka awalnya berangkat ke Thailand dengan iming-iming gaji 25.000 hingga 30.000 Baht (sekitar Rp10-15 juta per bulan). Namun, mereka justru dipaksa bekerja di Myanmar sebagai operator online scamming atau penipuan daring. Tidak hanya gaji yang tidak diberikan, mereka yang gagal memenuhi target juga mengalami kekerasan fisik.
Dari hasil penyelidikan, Polri mengidentifikasi lima kelompok pelaku yang terlibat dalam TPPO ini. Beberapa tersangka yang telah dipulangkan dalam beberapa tahap antara lain BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR.
Saat ini, penyelidikan telah melahirkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyidikan. Salah satu tersangka, HR (27), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bangka Belitung, telah ditetapkan sebagai tersangka TPPO dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sementara itu, ratusan korban lainnya ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial serta Asrama Haji Pondok Gede untuk menjalani asesmen dan pemulihan.
Menyikapi tren peningkatan TPPO, Polri terus menggencarkan langkah-langkah preventif. Edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas agar mereka tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan yang mencurigakan.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus perekrutan tenaga kerja ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan manusia di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang terlalu menggiurkan, terutama ke luar negeri. (R)