Jakarta (buseronline.com) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengumumkan peluncuran joint program untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada tahun 2025.
Program ini melibatkan tujuh unit di lingkungan Kemenkeu, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Sekretariat Jenderal (Setjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Lembaga National Single Window (LNSW).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa sinergi antarunit ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan dari pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan rasio perpajakan Indonesia.
“Joint program ini akan memperkuat kerja sama antarunit dalam menerjemahkan amanat Presiden ke dalam tugas dan fungsi Kemenkeu, guna menciptakan fondasi fiskal yang lebih berkelanjutan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis.
Salah satu fokus utama joint program ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebutkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi lebih dari 2.000 wajib pajak yang perlu diawasi lebih ketat.
Dengan adanya kerja sama antarunit, pengawasan, pemeriksaan, serta penagihan pajak diharapkan dapat lebih efektif.
Selain itu, Kemenkeu juga berencana mengoptimalkan perpajakan atas transaksi digital, meningkatkan digitalisasi untuk mencegah penyelundupan, serta mengintensifkan penerimaan dari sektor batu bara, timah, bauksit, dan sawit.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi antarunit agar penerimaan negara bisa lebih maksimal, terutama dari sektor-sektor strategis,” tambah Sri Mulyani.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap penerimaan negara pada 2025 dapat meningkat secara signifikan, sekaligus menciptakan sistem fiskal yang lebih kuat dan berkelanjutan. (R)