Jakarta (buseronline.com) –
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa seluruh biaya pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2025 sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Pendidikan Agama Islam, M Munir, dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat (4/4/2025).
Menurut Munir, total peserta PPG PAI tahun ini mencapai 21.807 orang. Biaya pelaksanaan program tersebut bersumber dari dua anggaran utama, yakni 80 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dengan demikian, para peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi apapun untuk mengikuti program ini,” ujar Munir.
Ia juga mengingatkan agar peserta dan calon peserta PPG PAI tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan PPG untuk meminta sejumlah uang. Munir menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi merupakan tindakan yang melanggar aturan.
“Jangan ada yang tertipu dengan ajakan untuk membayar biaya PPG PAI Kemenag. Semua biaya ditanggung oleh pemerintah,” tegasnya.
“Jika ada oknum yang meminta biaya dari guru PAI peserta atau calon peserta PPG, silakan laporkan ke kami,” sambungnya.
Munir juga mengajak organisasi guru, seperti asosiasi, kelompok kerja, dan musyawarah guru, untuk turut mengawasi pelaksanaan program ini. Ia berharap tidak ada pihak yang memanfaatkan program PPG untuk kepentingan pribadi.
“Dengan program ini, kami berharap para guru PAI dapat terus meningkatkan kompetensinya dalam menjalankan tugas pendidikan agama di sekolah-sekolah,” ungkapnya.
Pemerintah, lanjut Munir, tetap berkomitmen untuk mendukung kemajuan pendidikan nasional, khususnya dalam penguatan kapasitas tenaga pendidik. (R)