Jakarta (buseronline.com) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) menjadi kewajiban bagi jurnalis asing yang bertugas di Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan substansi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu, Irjen Sandi menjelaskan bahwa Perpol Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap warga negara asing (WNA), termasuk jurnalis asing, yang sedang menjalankan tugas di Indonesia, khususnya di wilayah yang tergolong rawan konflik.
“Perpol ini didasarkan pada pendekatan preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap WNA. Ini dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 huruf a, yakni untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing,” jelasnya.
Terkait penerbitan SKK, Irjen Sandi menegaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam Perpol tersebut yang menyatakan SKK wajib dimiliki oleh jurnalis asing. Ia mengutip Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan bahwa SKK hanya diterbitkan jika ada permintaan dari penjamin.
“Perlu diluruskan, SKK tidak bersifat wajib. Penerbitannya dilakukan berdasarkan permintaan penjamin, bukan dari jurnalis asing itu sendiri. Tanpa permintaan dari penjamin, SKK tidak dapat diterbitkan,” tegas Irjen Sandi.
Ia menambahkan bahwa jurnalis asing tetap dapat melaksanakan tugas jurnalistik di Indonesia tanpa SKK, selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai contoh, apabila seorang jurnalis asing akan meliput di wilayah rawan konflik, pihak penjamin dapat mengajukan SKK sekaligus meminta perlindungan dari Polri guna menjamin keselamatan selama bertugas.
“Yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, bukan jurnalis asingnya,” ujar Irjen Sandi menekankan.
Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada publik, khususnya kalangan jurnalis asing, mengenai prosedur serta regulasi yang berlaku terkait pelaksanaan tugas jurnalistik di wilayah Republik Indonesia. (R)