Medan (buseronline.com) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diharapkan mampu menangani permasalahan TPPO secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga penindakan.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Perdana Gugus Tugas TPPO yang dipimpin Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Effendy Pohan, di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis.
Effendy menjelaskan, pembentukan Gugus Tugas ini berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut, Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Pergub Nomor 54 Tahun 2010 tentang Gugus Tugas TPPO.
Dalam struktur organisasi, Gubernur Sumut ditunjuk sebagai Ketua I, Wakil Gubernur sebagai Wakil Ketua I, Ketua DPRD Sumut sebagai Ketua II, Polda Sumut sebagai Ketua Harian, dan Sekdaprov sebagai Wakil Ketua Harian.
Gugus Tugas ini juga melibatkan berbagai unsur seperti instansi vertikal, penegak hukum, akademisi, dan lembaga masyarakat.
“Gugus Tugas ini dibentuk tidak hanya sebagai pemadam kebakaran, tetapi juga untuk menyelesaikan persoalan TPPO secara sistematis dari hulu ke hilir. Melalui rapat ini kita harapkan masukan dari semua unsur yang terlibat,” ujar Effendy.
Ia juga menyoroti posisi geografis Sumatera Utara yang rawan dijadikan jalur TPPO karena banyaknya jalur tikus, terutama melalui laut.
“Menjelang Lebaran kemarin, kita berhasil memulangkan 186 korban TPPO. Kita perlu mencari tahu tindakan ke depan dan siapa yang mengirim mereka ke luar negeri secara ilegal,” katanya.
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas yang diwakili Kasubdit Renakta Polda Sumut, AKBP P Samosir mengatakan bahwa Polda Sumut telah melakukan penegakan hukum serta menjalin koordinasi lintas sektor dalam menangani kasus-kasus perdagangan orang.
Menurutnya, persoalan utama berakar dari sulitnya lapangan pekerjaan di daerah, yang membuat masyarakat tergiur iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi, meski melalui jalur ilegal.
Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah agar mempermudah akses dan prosedur legal bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri.
“Kita harap ada solusi konkret dari pemerintah, terutama dalam hal administrasi dan legalitas, agar masyarakat terlindungi dan tidak mudah terjebak dalam praktik perdagangan orang,” pungkasnya. (R)